Rakor Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Kegiatan Pembangunan Tranmisi Sutet 275 KV Gumawang - Lampung I

07 Sep 2022

Dibaca 217 Kali

KOMINFO TUBABA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. Bayana, M.Si. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Kegiatan Pembangunan Tranmisi Sutet 275 KV Gumawang - Lampung I. Di Ruang Rapat Bupati, Panaragan (07/09).


Bayana menjelaskan rakor tersebut bertujuan untuk memberitahukan Rencana Lokasi pembangunan Sutet kepada warga masyarakat untuk wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) dan Kecamatan Pagardewa akan diadakan pembangunan Sutet dari PT PLN, yang melintasi beberapa wilayah di tubaba.

"Sebanyak 75 orang yang hadir disini merupakan orang yang terdampak pembangunan Sutet. Tentunya kehadiran Bapak ibu di sini sudah mengetahui bahwa pembuatan Sutet akan melintasi tanahnya masing-masing, perkara pembebasan lahan tentunya ada beberapa hal yang terjadi di administrasi oleh sebab itu kita akan menertibkan surat menyurat dan dilakukan kesepakatan bersama." Jelasnya.


Dia pun menambahkan bahwa akan ada penilaian dari tim terkait untuk menentukan harga ganti rugi. Diharapkan pembangunan Sutet tesebut berdampak  pada kesejahteraan masyarakat dalam bidang kemajuan teknologi.


"Dengan adanya konsultasi publik ini diharapkan mendapat kesepakatan bersama antara masyarakat dengan tim pembangunan. Harapan saya semua insfratruktur di wilayah tubaba tidak ada kendala dan berdampak positif terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah," Pungkasnya.


Lebih lanjut, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang Ir.Zainal Abidin MT mengharapkan kepada warga yang terdampak agar segera melengkapi administrasi dalam bentuk fotocopy. Hingga pada saat pencairan uang ganti rugi barulah administrasi yang diminta adalah administrasi yang asli.


"Untuk permasalahan harga akan kami sesuaikan dengan keadaan tanah bapak ibu. Karena dalam proses ganti rugi akan kami perhitungkan semua mulai dari tanamannya hingga tanahnya. Jadi Bapak Ibu tidak usah khawatir terkait uang ganti rugi," pungkasnya. ***

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika