Gagal Panen Padi, Petani di Tubaba Akan Dapat Kompensasi

22 Jun 2023

Dibaca 269 Kali

Diskominfo Tubaba - Dikarenakan gagal panen dan tanaman rusak akibat faktor alam, pemerintah akan memberikan kompensasi, sehingga petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan.


Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Untung Budiono, S.Sos., M.H., saat memimpin jalannya Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Kecamatan Tumijajar. Kamis (22/06/2023).


Menurut Untung Budiono, maksud dan tujuan sosialisasi tersebut guna memberikan pengetahuan kepada para petani, tentang ganti rugi atau kompensasi karena kerugian akibat kerusakan tanaman padi. 


"Ganti rugi ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada para petani jika terjadi gagal panen akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), mengalihkan kerugian akibat resiko banjir , kekeringan dan serangan OPT melalui pertanggungan," kata Untung Budiono, yang juga Staff Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkab Tubaba.


Dia juga menjelaskan, kriteria Calon Peserta AUTP diantaranya adalah petani yang tergabung dalam kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), petani pemilik atau penggarap lahan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektare. 


Selanjutnya, Petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kepundudukan (NIK), serta diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti (KUR, Sapras, Saprodi dan lain-lain). 


Sedangkan untuk kriteria lokasi adalah, lahan ber-irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa dan irigasi sederhana. 


"Lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi dengan baik. Lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah," terangnya.


Untung Budiono juga menjelaskan, untuk nilai pertanggungan adalah sebesar Rp. 6 Juta /ha/musim tanam sedangkan untuk premi 3 persen x Rp. 6 juta. 


Kemudian, sambungnya, Rp. 180.000 /ha/musim tanam, besaran bantuan dari pemerintah yang dibayar melalui APBN 180.000 x 80 persen sebesar Rp. 144.000. Sedangkan 20 persen dibayar mandiri oleh petani yakni Rp. 36.000.


"Tahun 2023 melalui Program KPB-AUTP Kabupaten Tubaba mendapat alokasi 1000 ha lahan pertanian padi untuk mendaftarkan AUTP dengan subsidi 20 persennya dibayar oleh Pemerintah Provinsi Lampung sehingga petani Padi anggota KPB gratis tidak membayar," pungkasnya.


Diketahui, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dengan peserta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tubaba.

Diposting Oleh FAJAR ANANDRA
dinas Komunikasi dan Informatika