Rapat Paripurna DPRD Tubaba Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Atas 10 Raperda

28 Nov 2022

Dibaca 186 Kali

KOMINFO TUBABA - DPRD Tubaba adakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh; Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Praktik Keperawatan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame; Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan; Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
       

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (28/11). Dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Zaidirina, Jajaran Forkopimda, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tubaba.


Dalam sambutannya Pj Bupati mengatakan, dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, serta diharapkan akan terlaksananya Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan secara baik dan optimal dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat.


"Terkait Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh, dapat disampaikan bahwa Pemilihan kepala tiyuh merupakan hal penting dalam pembangunan tiyuh, sehingga perlu perwujudan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala tiyuh," katanya.
    

Dia juga mengharapkan Raperda tersebut dapat meminimalisasi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh.
"Terkait Hal-hal yang bersifat teknis dan tidak diatur dalam Raperda akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya sehingga Raperda tersebut nantinya dapat bejalan maksimal serta terdapat payung hukum," lanjutnya.


Terkait dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan. Raperda tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada tenaga Perawat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemberian pelayanan keperawatan di Kabupaten Tubaba. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat tercipta pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terjangkau oleh masyarakat.


Kemudian dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.


Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya, Raperda ini hadir sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Selanjutnya dengan telah disepakatinya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan  memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik  Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


"Raperda yang juga disetujui pada hari ini adalah Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Raperda pencabutan ini bertujuan untuk meniadakan hambatan dalam penyelenggaraan reklame, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha dibidang reklame di daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar. Dalam rangka memberikan kejelasan penyelenggaraan reklame dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaanya sehingga dalam pelayanan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel telah dilakukan proses penyusunan regulasi dengan penetapan dan pengesahan dalam bentuk produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati." Ucap Pj Bupati.


Dia juga mengucapkan terimakasih atas disepakatinya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Perubahan Raperda tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya ikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang meliputi pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumber daya ikan dan pembinaan dan pengawasan, sehingga ekosistem sumber daya ikan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap terjaga dengan baik.


Raperda selanjutnya yang telah disepakati adalah Raperda tentang Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggungjawab untuk menjamin dan menjaga keamanan serta ketentraman di wilayahnya. sengketa dan konflik di bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinasi.


"Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah Daerah perlu menindaklanjuti perkembangan regulasi terkini dengan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terkait. Sehingga     dengan Raperda ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal yang berlaku dalam masyarakat." Harapnya.


Selanjutnya Raperda yang terakhir yang disetujui dan disepakati adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
"Menindak lanjuti hasil dari Pembicaraan Tingkat I atas Raperda tentang APBD TA 2023 yang lalu, Alhamdulillah pada hari ini, antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tubaba telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang APBD TA 2023, yang tentunya hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggungjawab bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBD TA 2023, yang telah disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing."pungkasnya.***

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika