Kejari Kerjasama dengan Seluruh Tiyuh di Tubaba tentang Pendampingan Hukum

14 Jun 2023

Dibaca 281 Kali

KOMINFO TUBABA - Penandatanganan Kerjasama Pendampingan Hukum antara Kejari Tubaba dengan Tiyuh se- Kabupaten Tubaba dilaksanakan secara simbolis di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Rabu, (14/06/2023).


Kerjasama yang dijalin adalah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.


Mewakili Pj Bupati, Inspektur Kabupaten Tubaba, Perana Putera menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa yang ada saat ini di tubaba masih perlu penyempurnaan sehingga diperlukannya pendampingan hukum. Karena kualitas atau kapasitas kepalo tiyuh yang melakukan pengelolaan terhadap administrasi dana desa masih perlu untuk ditingkatkan.


"Tolong kepada seluruh kepalo tiyuh agar lebih kooperatif dan membuka diri untuk dapat belajar dengan kawan-kawan yang ada di Kejari tubaba. Karena terus terang saja saya prihatin misalnya ada kepalo tiyuh yang tidak kooperatif dan pada akhirnya akan berurusan dengan hukum. Dan kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan, akan tetapi berdasarkan evaluasi kami memang masih sangat kurang pemahaman terutama terkait masalah administrasi." Ungkapnya.


Dia berharap agar seluruh kepalo tiyuh yang ada di Kabupaten Tubaba mempunyai komitmen untuk dapat melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Saya berharap seluruh kepalo tiyuh dapat memanfaatkan dengan baik bentuk kerjasama ini dengan Kejari Tubaba. Lebih baik kita yang melakukan konsultasi daripada kita dipaksa untuk dikonsultasikan." Pungkasnya.


Lebih lanjut Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto,S.H.,M.H, berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian tersebut menjadi pintu gerbang Kejaksaan Negeri Tubaba melalui kewenangan Atribusi berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat  bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama Negara atau Pemerintah.


"Untuk mencegah permasalahan yang timbul tersebut, melalui kewenangan yang di berikan oleh Negara kepada Kejaksaan, maka Kejari Tubaba memberikan 3 pelayanan dalam kerjasama ini, yaitu memberikan Bantuan Hukum, Memberikan Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain,"jelasnya.


Dia juga menambahkan, pada prinsipnya Kejari siap membantu Pemerintah Tiyuh dalam menangani masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan klien, kualitas layanan, integritas pemberi layanan, dan tanpa biaya.

"Tentunya pihak Kejaksaan juga akan tetap bersikap tegas, jika ada oknum Pemerintah Tiyuh yang melakukan pelanggaran dan sudah tidak dapat lagi dibina, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika ada laporan langsung dari masyarakat akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.


Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Tubaba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Kepala Dinas Kominfo, para Camat, dan seluruh Kepala Tiyuh se-Tubaba.***

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika