Asisten I Buka Uji Konsekuensi Informasi Publik serta Sosialisasi Perbup Nomor 27 & 28 Tahun 2023

12 Dec 2023

Dibaca 207 Kali

Diskominfo Tubaba - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik serta Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan  Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi.

Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba Dra. Bayana M. Si berlangsung   di Sesat Agung Bumi Gayo kompleks Islamik senter, di Panaragan  Selasa (12/12/2023).

Uji Konsekuensi Informasi Publik serta Sosialisasi Perbup 27 & 28 menghadirkan Narasumber Asisten 1 Bayana, Kadis Kominfo Tubaba Eri Budi Santoso, Komisioner KI  Provinsi Lampung Dery Hendrian dan Kasi Pidsus Kejari Tubaba Rizky Fani.

Membacakan sambutan Pj. Bupati, Bayana mengatakan, Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengelolaan informasi publik, di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Tubaba telah menetapkan 2 produk Peraturan Bupati (Perbup).

Kedua Perbup tersebut yakni Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audiensi Media dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerjasama Diseminasi Informasi. 

"Kedua  produk undang-undang tersebut memiliki benang merah tentang bagaimana seharusnya informasi itu dikelola secara baik dan benar, ini menjadi salah satu elemen penting dalam merawat demokrasi dan pemenuhan hak-hak publik dalam bingkai aturan bernegara yang baik dan benar," sebut dia.

Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi publik melalui keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.

"Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN," sebutnya.

Dia melanjutkan, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitik-beratkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga Pers yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu serta dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki.

"Peraturan Bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan pemanfaatan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE," tambahnya.

Saat ini, kata Bayana, kita juga akan melaksanakan salah satu tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui mekanisme Uji Konsekuensi.

"Tahapan ini merupakan bentuk transparansi dan juga pemenuhan partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung  Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H.,C.Med., Sp.AP.,Kes., menyampaikan, kepentingan permohonan antara Identifikasi satu, dua dengan yang ke tiga menjadi satu, yaitu sifatnya Akumulatif bukan alternatif", ungkapnya.

"Data yang terkait dengan data warga itulah data informasi Publik yang terbatas ,maka bisa di akses oleh pihak pihak yang berkepentingan,dan hanya  bisa dilihatkan saja tetapi tidak boleh untuk di pegang apalagi memfotocopy dan di foto", lanjutnya .

"Terkait dengan identifikasi dan prosedur pemberian Informasi dan tetap datanya adalah undang undang, dan manfaatkan PPID utama Kadis Kominfo sebagai kanal Informasi baik kluar maupun kedalam", ujarnya .

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika