Sekdakab Tubaba Memimpin Jalannya Rapat Fasilitasi Lanjutan Terkait Masalah Sengketa Lahan Garapan di Register 44 Tiyuh Gunung Terang

21 Dec 2022

Dibaca 266 Kali

KOMINFO TUBABA - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, SP memimpin jalannya Rapat Fasilitasi Lanjutan Terkait Masalah Sengketa Lahan Garapan Kelompok Tani Mandiri di Register 44 Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang. Di Ruang Rapat Sekdakab setempat. Rabu (21/12). 


Menurut Keterangan General Manager PT. Inhutani V Unit Lampung Barnabas D. Loli, kawasan Register 44, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P 39 Tahun 2013 memberi peluang kepada masyarakat yang sudah menggarap lahan di kawasan tersebut untuk boleh diakomodir dan itu yang sudah dilakukan oleh pihak PT. Inhutani V.


"Selanjutnya pada Tahun 2021 keluar kembali Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Yang artinya masyarakat yang sudah menggarap lahan di kawasan tersebut harus ditata dan dan diikutkan dalam kemitraan. Tapi sampai saat ini masyarakat yang ada dikawasan Register 44 belum bersedia mengikuti kemitraan". Katanya.


Berdasarkan data yang dimiliki oleh PT. Inhutani V, luas lahan Register 44 yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Tubaba seluas 11.500 ha.


Menanggapi hal tersebut, Sekdakab berharap tata kelola kawasan Register 44 dapat dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan pengelolaannya mengakomodir kelompok-kelompok tani masyarakat yang berdomisili di tubaba.


"Kami Pemerintah Daerah Tubaba akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta pihak terkait lainnya untuk mengatur tata kelola kawasan Register 44 yang masuk diwilayah Kabupaten Tubaba sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Dia juga mengatakan akan membentuk tim di tingkat kabupaten yang terdiri dari seluruh unsur yang terkait tata kelola Register 44.


"Demikian pula Pemerintahan Kecamatan dan Tiyuh Gunung Terang untuk dapat membentuk tim yang bertugas menginventarisir masyarakat yang mengelola lahan Register 44 serta wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada tim tingkat Kabupaten Tubaba.". Pungkasnya. 


Serta PT. Inhutani V wilayah Lampung wajib melibatkan Kepalo Tiyuh dan Camat terkait pelaksanaan kemitraan kemasyarakatan dan berkoordinasi dengan tim Pemerintah Kabupaten Tubaba dan pihak keamanan, dalam hal ini Polres Tubaba dan Kodim 0412/ LU.


Rapat tersebut juga dihadiri oleh dihadiri oleh Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd, MH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dra. Bayana, M.Si, Kepala Kesbangpol A. Marwazi, SE, Plt. Kepala Dinas Pertanian Reny Dewi Rafia, SH, MM, Kepala Bagian Tapem Yanto, S.Sos, MM, Jajaran Kepolisian Polres Tubaba, Jajaran Perusahaan PT. Inhutani V, Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tubaba, Camat Gunung Terang, Kepala Tiyuh Gunung Terang, Kabid Pertanahan Dinas Perkimta.***

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika