Dibaca 56 Kali
tubaba.go.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-1 Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulangbawang Barat (Tubaba), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar talkshow terkait penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan iegiatan usahanya.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPMPTSP setempat pada Kamis (31/10/2024). Dengan dihadirkan 3 narasumber sebagai pemberi solusi dan tanggapan sesuai dengan ranahnya, diantaranya, Kepala DPMPTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., Kasi Datun Kejari Tubaba, dan Kepala DPMPTSP kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, ST., M.Si.
Dalam dialog tersebut, seorang Pelaku usaha, Otto Sigit, menyampaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi antara lain di bidang telekomunikasi, kepemilikan tanah dan pendirian tiang reklame.
“Bahwa kendala yang saya alami terkait hak kepemilikan tanah yang sempat menjadi perselisihan dengan pihak tiyuh(desa) dan oknum preman sekitar, untuk hak kepemilikan tanah saya memiliki sertifikat namun pihak tiyuh pun menunjukkan bukti berupa peta desa,” ungkap Otto Sigit Pimpinan PT. Way Abung Global Network.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi, memberikan tanggapan baik bahwa apabila PTSP Tubaba telah menyediakan intensitas bangunan tata ruang sebagai pegangan untuk memberikan izin.
Selain itu, Dedi Saputra mewakili Pimpinan PT Tower Bersama Group juga ikut menyampaikan keluhan dan hambatan yang ada.
“Pada tanggal 9 November 2023 lalu kami sudah melakukan rapat FPR (Forum Penataan Ruang) di dinas PTSP yang mana kendala kami yaitu terkait pendirian Tower Bersama yang sempat di sanggah oleh dinas pertanian karena adanya peraturan daerah tentang LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan, Sarwo Haddy Sumarsono, SP., MM., ia mengatakan bahwa pedoman teknis terhadap pendirian Tower harus mengikuti sesuai proses realisasi investasi, yang menyebutkan bahwa pendirian tower bersama grup merupakan lokasi area sawah dan merupakan lahan dari peta LP2B.
"Untuk dapat menyelesaikan hambatan tersebut, pihak PT dianjurkan untuk dapat melakukan alih fungsi lahan sebesar luas yang digunakan," katanya.
Sementara itu, dalam menyikapi beberapa hambatan dari setiap pelaku usaha, Kepala Dinas Dpmptsp Tubaba, Drs. A. Haryanto, mengharapkan, seluruh pelaku usaha agar dapat mengikuti sesuai tahapan proses realisasi investasi yang ada, mulai dari pra konstruksi hingga operasinya usaha tersebut.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Teknis terkait, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tubaba, dan Pimpinan Perusahaan serta Pelaku usaha di wilayah kabupaten Tubaba.