Dibaca 1000 Kali
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00.2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini di umumkan hal-hal sebagai berikut :
NO |
JENIS TENAGA |
JUMLAH |
1. |
Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) |
57 orang |
2. |
Tenaga Non ASN |
2.061 orang |
Jumlah Total |
2.118 orang |