Perbup Tubaba No 27 dan 28 Tahun 2023 Diresmikan Guna Penguatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

15 Dec 2023

Dibaca 185 Kali

Diskominfo Tubaba - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyadari akan pentingnya pemenuhan hak publik dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F:

_“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”._


Demikian pula halnya dengan dasar filosofis dan sosiologis dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar dari penyusunan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audiensi Media serta Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi.


Pada pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Lalu ditegaskan bahwasannya pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang professional.


Dan pada pertimbangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.


Spirit kedua undang-undang tadi adalah dasar utama dari penyusunan Peraturan Bupati Nomor 27 dan 28 Tahun 2023 tadi.


Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu keharusan, telah banyak aturan-aturan pelaksana dan diskusi-diskusi di ruang-ruang tertutup juga ruang publik tentang hal ini.

Diposting Oleh FAJAR ANANDRA
dinas Komunikasi dan Informatika