M. Firsada Resmi Tetapkan Perda RTRW Kabupaten Tubaba Tahun 2023-2043

14 Dec 2023

Dibaca 230 Kali

Diskominfo Tubaba - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Drs. M. Firsada, M.Si., resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba Tahun 2023-2043.

Proses penyusunan Perda tersebut telah melewati langkah-langkah yang cukup panjang, berlangsung selama kurang lebih 5 tahun, yakni dimulai pada tahun 2017 dengan peninjauan kembali, selanjutnya tahapan penyusunan mencakup penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

Dengan telah diresmikannya Perda ini, mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk mengelola tata ruang wilayah dengan bijaksana, berfokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa RTRW Kabupaten Tubaba adalah dokumen perencanaan ruang wilayah yang memuat rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten Tulang Bawang Barat. RTRW tersebut disusun untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Tubaba yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pj Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada mengungkapkan, RTRW menjadi penting karena dapat memberikan jaminan investasi bagi calon investor yang berencana menanamkan modalnya di Kabupaten Tubaba. Meskipun demikian, skema tata ruang yang diberlakukan tidak membuatnya kaku terhadap rencana investasi. 

Sebaliknya, kata M. Firsada, tata ruang berfungsi untuk mengatur peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan dapat diizinkan selama tidak bertentangan atau mengurangi fungsi ruang yang telah ditetapkan. 

“Ketentuan mengenai izin, pembatasan, dan syarat-syarat untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang dijelaskan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian integral dari RTRW,” kata Pj Bupati M. Firsada.

M. Firsada menjelaskan, dengan keluarnya Perda tentang Penataan Ruang Kabupaten Tubaba Tahun 2023-2043 selama dua dekade ke depan menjadi langkah hukum daerah yang signifikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan Kabupaten Tubaba yang adil, makmur, melalui pengembangan Agropolitan yang memiliki daya saing, aman, dan berkelanjutan. 

“RTRW tidak hanya memberikan kepastian investasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan wilayah menuju visi dan misi pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat,’’ tutupnya.

Diposting Oleh FAJAR ANANDRA
dinas Komunikasi dan Informatika