Sekdakab Tubaba Memimpin Rapat Tindak Lanjut BPJS Ketenagakerjaan

10 Oct 2022

Dibaca 105 Kali

KOMINFO TUBABA - Sekdakab Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya memimpin jalannya rapat Tindak Lanjut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di Ruang Rapat Sekda. Di Panaragan, Senin (10/10).


Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto, tujuan diadakannya rapat tersebut guna memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Tubaba sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya.


"Saat ini yang menjadi konsen adalah pekerja rentan. Pekerjaan rentan adalah seseorang yang bekerja tapi kemampuannya kecil, baik untuk menghidupi dirinya sendiri apalagi untuk membayar jaminan sosialnya. Contohnya seperti petani, pedagang, tukang becak dan marbot masjid." ujarnya.


Ia menjelaskan begitu banyak manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

- Jaminan Kecelakaan Kerja : Melindungi peserta selama 24 jam saat bekerja. Ketika terjadi resiko kecelakaan kerja ada biaya transport dari tempat kecelakaan menuju rumah sakit. Di rumah sakit tidak ada batasan biaya dan tidak ada batasan hari rawat inap, dan mendapatkan perawatan kelas 1. Selama tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja, gaji diganti oleh negara. Ada santunan cacat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dan bila akhirnya meninggal dunia maka ahli waris akan menerima 48 kali gajinya. Anak-anaknya akan disekolahkan oleh negara dari 0 tahun sampai jenjang pendidikan sarjana ditanggung oleh negara,

- Kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan sebesar 42 juta,

- Jaminan hari tua,

- Jaminan pensiun seumur hidup,

- Jaminan kehilangan pekerjaan : Ketika perusahaannya bangkrut dan gulung tikar maka akan mendapatkan santunan dan akan mendapatkan kepastian dia akan bekerja dimana lagi.


"Bagi pekerja mandiri atau tanpa majikan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar hanya sebesar Rp.16.800/ bulan perorang dengan banyak manfaat yang didapat," pungkasnya.


Menindaklanjuti hal tersebut Sekdakab mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengharapkan Pemerintah Daerah Tubaba untuk bisa mengcover pembayaran premi tersebut.


"Pemerintah Daerah Tubaba tidak bisa mengcover hal tersebut karena Dana Desa sudah ada ketentuan penggunaannya seperti untuk fisik, penanganan stunting dan bantuan sosial," katanya.


Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dra. Bayana, M.Si, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nakhoda, SH, MH, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kepala Badan BKPSDM, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.***

Diposting Oleh Richard Atherton
dinas Komunikasi dan Informatika